PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 101
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.