PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
