PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PENERBITAN SKCK
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diajukan oleh pemohon, dengan cara: a. elektronik melalui laman resmi Polri; atau b. langsung pada loket pelayanan SKCK.
