PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PENERBITAN SKCK
Tata cara Penerbitan SKCK dengan tahapan, sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pencatatan; c. Identifikasi; d. penelitian; e. koordinasi; f. pencetakan; dan g. penyerahan.
