Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PENERBITAN SKCK
(1) Pendaftaran elektronik melalui laman resmi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diajukan oleh pemohon dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang selanjutnya diterbitkan bukti pendaftaran secara elektronik. (2) Pendaftaran langsung pada loket pelayanan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan SKCK beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6. (3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
