PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENERBITAN SKCK
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan secara elektronik dan/atau manual oleh petugas loket pelayanan SKCK. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nomor urut registrasi; b. nomor dan tanggal surat permohonan dari Penjamin bagi pemohon WNA; c. nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan; d. nama; e. tempat dan tanggal lahir; f. jenis kelamin; g. alamat lengkap; h. pekerjaan; dan i. keperluan permohonan.
