PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
(1) Pada saat darurat bencana, Klaster Logistik bergabung di bawah koordinasi Posko PDB.
(2) Ketentuan mengenai Posko PDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
