Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkaitan dengan bidang logistik yang dibuat apabila terdapat permintaan dari anggota klaster yang disampaikan kepada koordinator.
(5) Pemetaan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui inventarisasi terhadap sumber daya manusia, infrastruktur logistik, bahan habis pakai dan peralatan milik anggota klaster yang dapat dimanfaatkan bersama pada saat darurat bencana.
(6) Pemanfaatan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai dasar pertimbangan dan kajian penentuan jenis bantuan dan kebutuhan.
Pasal 6
Klaster Logistik dapat melakukan koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Bagian Kedua
Darurat Bencana
Pasal 7
(1) Pada tahap darurat bencana Klaster Logistik melakukan kegiatan meliputi:
a. perencanaan logistik; b. pencatatan bantuan; c. distribusi bantuan; dan d. kegiatan lain di bidang logistik yang dipandang perlu.
(2) Perencanaan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. identifikasi jenis dan jumlah kebutuhan korban terdampak; b. identifikasi sarana prasarana logistik; dan c. penentuan titik masuk bantuan.
