Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
(1) Pada bencana skala nasional, Klaster Logistik nasional berkedudukan di ibukota Negara atau wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.
(2) Pada bencana skala provinsi, Klaster Logistik provinsi berkedudukan di ibukota provinsi atau wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.
(3) Pada bencana skala kabupaten/kota, Klaster Logistik kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota atau wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.
Bagian Ketiga Pascabencana
Pasal 10
(1) Kegiatan Klaster Logistik pada tahap pascabencana hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota. (2) Klaster Logistik dapat melakukan evaluasi penanganan darurat bencana yang telah selesai dilaksanakan. (3) Evaluasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemahaman anggota klaster terhadap perannya di dalam struktur organisasi; b. kelancaran koordinasi dalam struktur organisasi klaster; c. keakuratan perencanaan logistik; dan/atau d. kesesuaian pencatatan masuk dengan distribusi bantuan.
BAB IV PELAPORAN
Pasal 11
(1) Sekretariat Klaster Logistik melaksanakan pelaporan kegiatan secara berkala. (2) Pelaporan kegiatan pada tahap prabencana dengan mekanisme: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BNPB; dan b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik provinsi dan Klaster Logistik kabupaten/kota disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala daerah. (3) Pelaporan kegiatan pada saat darurat bencana yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik disampaikan kepada Kepala BNPB melalui Posko PDB.
