PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
(4) Apabila diperlukan, pelaporan kegiatan pada tahap pascabencana dengan mekanisme: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada Kepala BNPB; dan b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada kepala daerah.
BAB V PENDANAAN
Pasal 12 Sumber pendanaan penyelenggaraan Klaster Logistik dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
