Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
Bagian Ketiga Pascabencana
Pasal 10
(1) Kegiatan Klaster Logistik pada tahap pascabencana hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota. (2) Klaster Logistik dapat melakukan evaluasi penanganan darurat bencana yang telah selesai dilaksanakan. (3) Evaluasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemahaman anggota klaster terhadap perannya di dalam struktur organisasi; b. kelancaran koordinasi dalam struktur organisasi klaster; c. keakuratan perencanaan logistik; dan/atau d. kesesuaian pencatatan masuk dengan distribusi bantuan.
BAB IV PELAPORAN
Pasal 11
(1) Sekretariat Klaster Logistik melaksanakan pelaporan kegiatan secara berkala. (2) Pelaporan kegiatan pada tahap prabencana dengan mekanisme: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BNPB; dan b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik provinsi dan Klaster Logistik kabupaten/kota disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala daerah. (3) Pelaporan kegiatan pada saat darurat bencana yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik disampaikan kepada Kepala BNPB melalui Posko PDB.
(4) Apabila diperlukan, pelaporan kegiatan pada tahap pascabencana dengan mekanisme: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada Kepala BNPB; dan b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada kepala daerah.
BAB V PENDANAAN
Pasal 12 Sumber pendanaan penyelenggaraan Klaster Logistik dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(4) Apabila diperlukan, pelaporan kegiatan pada tahap pascabencana dengan mekanisme: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada Kepala BNPB; dan b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada kepala daerah.
BAB V PENDANAAN
Pasal 12 Sumber pendanaan penyelenggaraan Klaster Logistik dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 546
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

