Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KLASTER LOGISTIK
(4) Apabila diperlukan, pelaporan kegiatan pada tahap pascabencana dengan mekanisme: a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada Kepala BNPB; dan b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada kepala daerah.
BAB V PENDANAAN
Pasal 12 Sumber pendanaan penyelenggaraan Klaster Logistik dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 546
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,

SALINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
Menimbang: a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen logistik penanggulangan bencana yang efektif dan efisien, perlu pelibatan multipihak; b. bahwa pelibatan multipihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui mekanisme klaster logistik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1)
