Pasal 52
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Analis Kebencanaan yang secara bersama-sama
membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. dalam hal tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 53
Kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Pasal 54
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
