PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 51
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Analis Kebencanaan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) angka kredit.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
