Pasal 55
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Angka Kredit untuk kenaikan pangkat, yaitu:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
f. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan, yaitu:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus); dan b. Analis Kebencanaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
BAB XI PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu Pemberhentian
Pasal 56 Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 57 (1) Analis Kebencanaan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 58
(1) Terhadap Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Pasal 59
Mekanisme penetapan Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. Analis Kebencanaan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
