Pasal 42
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap bahan usulan penilaian dengan berdasarkan pada Capaian SKP dan tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang kemudian ditetapkan sebagai Capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
d. Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan;
e. Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
