Pasal 41
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Masa jabatan Tim Penilai yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara paling singkat 6 (enam) bulan, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja
