PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 40
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Kebencanaan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Kebencanaan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Kebencanaan.
(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kebencanaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Kebencanaan.
(3) Tim penilai dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
