Pasal 43
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang ditetapkan dalam peta jabatan;
f. Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai kinerja;
g. dalam hal penilaian dilakukan terhadap bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
h. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
i. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam sidang pleno; dan
j. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan dan disahkan melalui mekanisme sidang pleno.
Pasal 43
(1) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf i harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(2) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dilakukan dengan asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
