PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 20
BAB 7 — KOMPETENSI
sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Kebencanaan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh BNPB dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kedua Uji Kompetensi
Pasal 20
(1) Uji Kompetensi terdiri atas: a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabat
