PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 19
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi