Pasal 36
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
(1) Analis Kebencanaan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan pejabat penilai kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Kebencanaan harus melampirkan dokumen berupa:
a. hasil penilaian SKP; dan b. tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit.
(4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(5) Langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Analis Kebencanaan sebagai berikut:
a. mengisi formulir bahan usulan penilaian angka kredit; b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
- hasil penilaian SKP dengan melampirkan tabel Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit;
- dokumen bukti fisik;
- surat pernyataan melakukan kegiatan yang
