Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Tahapan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Umum
Pasal 8
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti melalui penanganan pengaduan masyarakat.
(2) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan meliputi:
a. pencatatan; b. penelaahan; c. penyaluran; d. tindak lanjut; e. pelaporan; dan f. pengarsipan.
Pencatatan
Pasal 9
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memuat data pengaduan berupa:
a. Laporan Pengaduan; dan b. identitas pelapor.
(2) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat nama, alamat, nomor kontak, dan pekerjaan.
g. menyiapkan laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat untuk disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Unit Layanan Pengaduan wajib merahasiakan identitas Pelapor.
(3) Dalam hal anggota Unit Layanan Pengaduan terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Layanan Pengaduan dikoordinasikan oleh Inspektur.
