PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
Tahapan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Umum
Pasal 8
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti melalui penanganan pengaduan masyarakat.
(2) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan meliputi:
a. pencatatan; b. penelaahan; c. penyaluran; d. tindak lanjut; e. pelaporan; dan f. pengarsipan.
Pencatatan
Pasal 9
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memuat data pengaduan berupa:
a. Laporan Pengaduan; dan b. identitas pelapor.
(2) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat nama, alamat, nomor kontak, dan pekerjaan.
