Pasal 7
BAB 2 — PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Jenis pengaduan masyarakat terdiri atas:
a. pengaduan masyarakat berkadar pengawasan; dan b. pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan.
(2) Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelanggaran kode etik Pegawai; b. pelanggaran disiplin Pegawai; c. benturan kepentingan; dan d. tindak pidana,
(3) Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengaduan masyarakat yang berisi informasi berupa sumbang saran, kritik konstruktif yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Tahapan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Umum
Pasal 8
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti melalui penanganan pengaduan masyarakat.
(2) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan meliputi:
a. pencatatan; b. penelaahan; c. penyaluran; d. tindak lanjut; e. pelaporan; dan f. pengarsipan.
Pencatatan
Pasal 9
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memuat data pengaduan berupa:
a. Laporan Pengaduan; dan b. identitas pelapor.
(2) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat nama, alamat, nomor kontak, dan pekerjaan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau menggunakan sistem aplikasi komputer.
Penelaahan
