PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan proses menelaah data dan informasi Laporan Pengaduan.
(2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merumuskan inti masalah yang diadukan; b. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan perundang-undangan yang relevan; dan c. menetapkan hasil penelaahan pengaduan masyarakat tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Penyaluran
