PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan penyampaian pengaduan masyarakat berdasarkan jenis pengaduan masyarakat.
(2) Pengaduan masyarakat berkadar pengawasan yang berindikasi penyimpangan berupa: a. substansi pengaduan logis dan memadai; b. identitas pelapornya jelas atau tidak jelas; dan c. didukung dengan bukti-bukti yang cukup, dapat direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigasi.
(3) Pengaduan masyarakat tidak berkadar pengawasan yang memerlukan tindak lanjut dapat direkomendasikan untuk diteruskan kepada unit kerja yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
