Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelesaian pengaduan masyarakat.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan meliputi: a. klarifikasi; b. konfirmasi; c. penelitian; dan d. pemeriksaan.
(3) Klarifikasi merupakan proses penjernihan masalah atau kegiatan yang pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan instansi terkait.
(4) Konfirmasi merupakan proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan terlapor yang teridentifikasi, baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional apabila memungkinkan termasuk masalah yang diadukan.
(5) Penelitian merupakan proses meneliti kelengkapan dari Laporan Pengaduan dan bukti pendukungnya.
(6) Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar yang berlaku, untuk menilai kebenaran atas pengaduan masyarakat.
