PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 4
BAB 2 — PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat disampaikan secara:
a. langsung; dan b. tidak langsung.
(2) Laporan pengaduan masyarakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan.
(3) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. website resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. surat elektronik dengan alamat inspektorat_utama@bnpb.go.id; dan/atau c. saluran telepon pengaduan pada nomor 021-
