PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 5
BAB 2 — PENGADUAN MASYARAKAT
Laporan Pengaduan yang tidak memuat dan tidak melampirkan identitas Pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan.
BAB 2 — PENGADUAN MASYARAKAT
Laporan Pengaduan yang tidak memuat dan tidak melampirkan identitas Pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Unit Layanan Pengaduan.