PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 24
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti membuat Laporan Pengaduan palsu dan/atau membuat Laporan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman
disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
