Pasal 23
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk piagam penghargaan.
(3) Selain piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan penghargaan berupa:
a. promosi jabatan; b. mutasi; c. rotasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. beasiswa pendidikan; dan/atau f. penghargaan lainnya.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan Pengaduan:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran kode etik Pegawai, disiplin Pegawai atau benturan kepentingan; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
