PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 22
BAB 5 — PELINDUNGAN HUKUM DAN PERLAKUAN YANG WAJAR
Pelindungan hukum dan perlakuan yang wajar kepada Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. memperlakukan terlapor sebagai pihak yang tidak
pemeriksaan dapat membuktikan benar atau tidaknya dugaan pengaduan masyarakat; dan
b. tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun tanpa didukung bukti yang sah dari hasil telaahan, konfirmasi, klarifikasi dan pemeriksaan.
