Pasal 21
BAB 5 — PELINDUNGAN HUKUM DAN PERLAKUAN YANG WAJAR
(1) Pelindungan hukum dan perlakuan yang wajar kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata;
b. menjaga kerahasiaan identitas pelapor; dan
c. apabila pengaduan tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum dan pelapor dijadikan saksi, pelapor berhak mendapatkan pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mendapat pelindungan hukum dan perlakuan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai diberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
(3) Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
