PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 20
BAB 5 — PELINDUNGAN HUKUM DAN PERLAKUAN YANG WAJAR
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana wajib memberikan pelindungan hukum dan perlakuan yang wajar kepada Pelapor dan Terlapor.
(2) Pelindungan hukum dan perlakuan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak diterimanya Laporan Pengaduan.
