PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 25
Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja Unit Layanan Pengaduan, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
