PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 18
BAB 4 — PEMANTAUAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Inspektur Utama.
(2) Pemantauan penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. monitoring ke unit kerja terkait; b. pemutakhiran data; dan/atau c. rapat koordinasi.
