PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. menerima Laporan Pengaduan; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan; c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pelapor; d. menelaah Laporan Pengaduan; e. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pelapor; f. memberikan informasi perkembangan Laporan Pengaduan kepada Pelapor;
