PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana membentuk Unit Layanan Pengaduan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Unit Layanan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. auditor; dan b. Pegawai pada unit kerja eselon I dan pusat, yang dikoordinasikan secara terpadu oleh Inspektorat Utama.
