PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan penataan dokumen laporan hasil tindak lanjut pengananan pengaduan masyarakat.
Unit Layanan Pengaduan
