Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
pengawasan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Laporan Pengaduan.
(2) Proses tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigasi.
(3) Tindak lanjut pengaduan masyarakat yang tidak berkadar pengawasan dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Laporan Pengaduan diterima.
Paragraf 6
Pelaporan
Pasal 14
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan penyusunan laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara sistematis, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memuat kesimpulan dan saran tindak lanjut.
(3) Laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan unit kerja terkait.
(4) Selain disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dalam hal laporan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat merupakan pengaduan masyarakat berkadar pengawasan, disampaikan juga kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
