Pasal 9
Prosedur Penerimaan Bantuan Logistik dan Peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c
dilakukan melalui tatacara berikut:
- penerimaan dan pemeriksaan logistik ataupun peralatan
bantuan internasional yang didatangkan dari luar negeri
dilakukan di Pos Pendukung PDB sebelum didaftarkan dan/atau diserahkan ke Pos Pendamping Nasional PDB
atau Posko Nasional PDB;
- penerimaan dan pemeriksaan bantuan logistik ataupun
peralatan bantuan internasional yang didatangkan dari
atau sudah berada di dalam negeri, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
- dalam hal logistik dan peralatan masih dalam proses
transportasi ke Indonesia dari negara asal dan diperkirakan akan tiba sesudah status keadaan darurat
bencana berakhir, Pemerintah dapat menerima apabila
pemberi bantuan internasional dapat membuktikan secara tertulis bahwa pengiriman dilakukan pada status
keadaan darurat bencana atau bantuan tersebut
memiliki manfaat untuk penanggulangan bencana lebih lanjut; dan
- penerimaan logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan setelah mendapatkan
rekomendasi tertulis dari BNPB.
Paragraf Ketiga
Penerimaan Bantuan Personil
