PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 10
Prosedur Penerimaan Bantuan Personil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tata cara
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -13-
berikut:
- pendaftaran personil dilakukan di Pos Pendamping
Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
- pendaftaran personil yang telah berdomisili dan bekerja
di Indonesia dibuktikan dengan identitas diri yang
berlaku, dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB;
- Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB
menerbitkan kartu identitas untuk setiap personil yang telah terdaftar;
- kartu identitas wajib digunakan setiap personil selama
bertugas di Indonesia dan harus ditunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh pihak
berwenang; dan
- pendaftaran dan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diisi sesuai
format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Paragraf Keempat Penerimaan Bantuan Satuan Satwa
