PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 11
Prosedur penerimaan bantuan satuan satwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan melalui tatacara
berikut:
- penerimaan dan pemeriksaan satuan satwa dilakukan
melalui prosedur karantina pada status keadaan darurat bencana oleh instansi yang berwenang;
- penerimaan bantuan satuan satwa yang didatangkan dari
dalam negeri dilakukan di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB; dan
- petugas pendamping satuan satwa wajib membawa Kartu
Identitas selama bertugas di Indonesia dan harus menunjukkan apabila sewaktu-waktu dilakukan
pemeriksaan oleh pihak berwenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -14-
