Pasal 12
(1) Pemerintah melalui BNPB dan/atau kementerian/
lembaga terkait memberikan kemudahan akses terhadap bantuan internasional.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pemberian fasilitas yang diberikan pada setiap tahapan pengelolaan bantuan internasional.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
keimigrasian;
karantina;
keamanan dan keselamatan;
moneter dan fiskal;
perikatan perdata; dan
fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dalam Sistem Komando
Penanganan Darurat Bencana.
(5) Kecuali ditentukan lain, kemudahan akses sebagaimana
yang di maksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kementerian/lembaga terkait setelah mendapat
rekomendasi dari BNPB.
