PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 13
(1) Pemanfaatan bantuan internasional dikelola dan
diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan
Darurat Bencana.
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -15-
(2) Pemanfaatan bantuan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penerimaan bantuan
oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB yang dilengkapi dengan surat penerimaan dan berita
acara serah terima.
(3) Surat Berita Acara Serah Terima Bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diisi sesuai format yang
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
