Pasal 14
(1) Bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana
digunakan dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan
dengan segera untuk membantu penanganan darurat bencana, mencakup kegiatan:
pengendalian ancaman/penyebab bencana;
penyelamatan dan evakuasi korban dan harta benda;
pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana;
pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital; dan
kegiatan lain yang ditentukan oleh Pos Pendamping
Nasional PDB dan Posko Nasional PDB.
(2) Pada masa transisi darurat bencana ke pemulihan, selain
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan
internasional dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada masa tanggap darurat serta kegiatan
pemulihan dini kondisi sosial ekonomi masyarakat.
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -16-
