Pasal 15
(1) BNPB berwenang mengoordinasikan bantuan
internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga
terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko
Nasional PDB
(2) Dalam serangkaian prosedur pengelolaan bantuan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik ketika bantuan tersebut belum tiba ataupun telah tiba di
wilayah Indonesia, BNPB dan kementerian/lembaga
terkait berwenang:
- menolak tawaran bantuan apabila tidak sesuai
kebutuhan;
- memerintahkan pemberi bantuan internasional untuk melakukan reekspor apabila bantuan yang
dibawa dalam keadaan rusak, kadaluarsa atau
membahayakan manusia dan lingkungan serta sudah tidak dibutuhkan lagi.
(3) Pemerintah melalui BNPB dan kementerian/lembaga,
selain berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berwenang:
- mendorong pemberi bantuan internasional untuk menghibahkan kepada Pemerintah atau pihak ketiga
atas sisa bantuan yang masih bermanfaat dengan
persetujuan Pemerintah;
- melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap
kondisi bantuan internasional;
melakukan pemantauan, evaluasi, dan meminta laporan pelaksanaan bantuan internasional; dan
menjatuhkan sanksi bagi pemberi bantuan
internasional yang melanggar ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -17-
perundang-undangan di Indonesia.
(4) BNPB menggunakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengorganisasian
