Pasal 16
(1) Pengaturan penerimaan, pendaftaran dan koordinasi
bantuan internasional dilakukan melalui Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB
dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
(2) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Pos Pendamping Nasional PDB jika
diberlakukan status keadaan darurat bencana daerah.
(3) Bantuan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Posko Nasional PDB jika diberlakukan
status keadaan darurat bencana nasional.
(4) Penerimaan dan reekspor bantuan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Pos Pendukung PDB yang ditunjuk sebagai pintu masuk dan pintu keluar.
(5) Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibentuk oleh Pos Pendamping Nasional PDB atau
Posko Nasional PDB.
(6) Fungsi Pos Pendukung PDB sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dalam penerimaan bantuan internasional,
meliputi:
- pusat pengurusan kepabeanan, keimigrasian dan karantina untuk masuk dan keluarnya bantuan
logistik, peralatan, personil asing, dan satuan satwa
dari wilayah Indonesia; dan
- pusat penanganan perijinan dan pengawasan
keimigrasian, kepabeanan, perijinan keamanan
untuk logistik, peralatan, personil, serta karantina
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -18-
kesehatan dan karantina tanaman dan/atau hewan.
(7) Setelah diterima di Pos Pendukung PDB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), bantuan internasional didaftarkan dan dapat dikoordinasikan melalui
pendekatan klaster.
Bagian Ketiga
Peran Kementerian/Lembaga
