Pasal 17
(1) BNPB bersama kementerian/lembaga terkait
melaksanakan peran di dalam Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB sebagai pusat koordinasi
bantuan internasional.
(2) Komposisi dan peran kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam Pos Pendamping Nasional
PDB atau Posko Nasional PDB sebagai berikut:
- Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI, berwenang
dalam aspek perijinan dan pengamanan bantuan
personil, logistik dan peralatan serta penggunaan atribut yang bersumber dari militer asing serta
pergerakan personil militer asing selama pemberian
bantuan kemanusiaan;
- Mabes POLRI berwenang dalam aspek perijinan
bantuan yang bersumber dari kepolisian asing serta
menjamin keamanan dan keselamatan personil asing dan peralatan/logistiknya selama penanganan
darurat bencana, serta memantau pergerakan personil asing;
- Kementerian Kesehatan berwenang dalam
pemeriksaan kualifikasi personil medis, persediaan farmasi, alat dan perbekalan kesehatan;
- Kementerian Pertanian berwenang dalam
pengurusan karantina tanaman dan/atau hewan;
- Kementerian Sosial berwenang dalam pemulihan
dan penguatan sosial, serta kemitraan dan
pengelolaan logistik bencana;
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -19-
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berwenang dalam penanganan bantuan kebakaran
hutan dan lahan serta bencana dampak pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
berwenang dalam pemberian visa setibanya di Indonesia, izin masuk dan izin tinggal;
- Kementerian Keuangan berwenang dalam urusan
kepabeanan dan perpajakan atas barang impor atau eskpor dan perijinan lalu lintas mata uang asing dari
dan ke Indonesia;
- Kementerian Luar Negeri berwenang dalam pengurusan perizinan diplomatik untuk personil
asing, pemeriksaan barang oleh perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara pengirim
sebelum dikirim ke Indonesia;
Kementerian Perdagangan berwenang dalam pengaturan barang yang diimpor ataupun reekspor;
Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah
Daerah/BPBD berwenang dalam penanganan bantuan internasional di Pos Pendukung PDB sesuai
kewenangan Pemerintah Daerah/BPBD;
- Kementerian Perhubungan berwenang dalam perizinan masuknya sarana transportasi, lalu lintas
dan penggunaan fasilitas bandara/pelabuhan;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang dalam perijinan penggunaan alat
komunikasi dan informatika yang dibawa oleh Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Nonpemerintah;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berwenang dalam penanganan bantuan
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral berwenang dalam penanganan bantuan bidang
energi sumber daya mineral;
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -20-
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
berwenang dalam penanganan bantuan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika;
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir berwenang dalam
penanganan bantuan bidang nuklir;
- Badan Intelijen Negara berwenang dalam pemantauan masuknya bantuan internasional
terkait kepentingan dan keamanan nasional;
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berwenang untuk mendampingi proses pemeriksaan
masuknya bantuan pencarian dan pertolongan
asing;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang
dalam pemeriksaan masuknya obat dan/atau makanan bantuan luar negeri sesuai dengan standar
obat dan/atau makanan yang ditetapkan;
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berwenang dalam bidang penerbangan dan
antariksa;
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi berwenang dalam bidang penerapan teknologi tepat
guna;
- Badan Informasi Geospasial berwenang dalam bidang penyediaan data geospasial pendukung
penanganan darurat bencana.
(3) Kementerian/Lembaga sebagaimana tercantum pada ayat
(2) dapat menempatkan petugasnya di Pos Pendukung
PDB.
Bagian Keempat
Tempat Transit
